70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 20 Juli 2021 18:28 WIB
“Sedangkan untuk golongan II, jumlah produksi rokoknya lebih dari 500 juta batang, tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Untuk golongan I jumlah produksi rokoknya lebih dari 2 miliar batang per tahun,” jelasnya.
Namun, yang menjadi pekerjaan rumah bagi bea cukai adalah juga masih banyaknya pabrikan rokok ilegal di Pamekasan. Diharapkan, pabrik-pabrik yang masih ilegal itu ke depan bisa diedukasi sehingga menjadi perusahaan rokok yang legal.
Sebab semakin banyak pabrik rokok di suatu daerah, kata Zainul, maka akan semakin besar pula DBHCHT yang diterima. "Penentu besaran DBHCHT di satu daerah, salah satunya jumlah perusahaan rokoknya. Sedangkan Kabupaten Pamekasan tercatat paling banyak perusahaan rokoknya, sehingga paling besar mendapatkan anggaran DBHCHT (di antara 3 kabupaten lain di Madura)," pungkasnya. (adv/pmk1/ian)