Tak Main-main Berantas Narkoba, Kejari Sidoarjo Naikkan Tuntutan di Atas 6 Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 09 Juni 2021 19:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba (narkotika dan obat berbahaya) di halaman kantor setempat, Rabu (9/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, serta ratusan ribu pil dobel L dan ekstasi.
BACA JUGA:
Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda, baik Bupati Sidoarjo, Dandim 0816, Kalapas Sidoarjo, Kepala Bea Cukai, dan sejumlah pejabat lain.
Kepala Kejari Sidoarjo, Arif Zahrulyani mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini adalah sebagai upaya transparansi dari penengakan hukum yang ada. Terutama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo," jelas Arif.