Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang

Editor: Arief
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 06 Mei 2024 21:04 WIB

Polres Blitar saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 13 kilogram, atau senilai Rp140 juta saat pers rilis di mapolres setempat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse (Satreskoba) mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 13 kilogram senilai hampir Rp140 juta di Kabupaten Malang, Minggu (5/5/2024).

Pengedar berinisial NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang tersebut ditangkap di Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Gondanglegi, Malang.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, tersebut dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat 1 kilogram.

“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus nya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Blitar satu pekan yang lalu dengan tersangka berinisial RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video