Warga Ambeng-Abeng Sambat Soal Permasalahan Sampah Saat Reses Ketua F-Gerindra Nur Saidah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 04 April 2021 00:57 WIB
"Untuk masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
Dikatakannya, pelayanan persampahan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah. Mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dan transferdepo. Di samping itu, juga alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.
"Adapun untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA," terangnya.
"Untuk subjek bisa orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan. Karena itu, para pemakai pelayanan persampahan wajib bayar retribusi, baik orang pribadi maupun badan," pungkasnya. (hud/rev)