Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp4,5 Triliun Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 30 Maret 2021 17:01 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi kembali menangkap tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Kali ini, polisi mengamankan AL (47), Warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AL ini merupakan hasil dari pengembangan kasus uang asing palsu TKP di salah satu hotel di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
"Dia merupakan tersangka ke-13," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).
Dari tangan tersangka AL, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bendel pecahan $100 (1.000 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone warna hitam. "Jika dirupiahkan totalnya Rp420 juta," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan AL ini, imbuh Arman, yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (tersangka ke-12) seharga Rp1,5 juta. Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp1 juta.
Simak berita selengkapnya ...