Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus UU ITE Pasutri di Sidoarjo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 19 Januari 2021 19:03 WIB

Foto lama Guntual (baju biru). (foto: ist)

Ditanya terkait penyerahan kedua tersangka pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu beserta barang bukti kasus itu, Gatot menegaskan jika penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan kedua tersangka tersebut saat lakukan tahap dua.

"Hal itu harus dilakukan untuk pemeriksaan tersangka oleh JPU kami. Karena kedua tersangka ini tidak ditahan, maka pihak penyidik harus memanggil yang bersangkutan untuk hadir saat tahap dua ke ," jelasnya.

"Jika pada saat tahap dua tersangka tidak bisa dihadirkan, maka itu tidak bisa dilakukan, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menghadirkan tersangka tersebut, itu untuk kepentingan kami (JPU, red)," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan jika pada Juli 2018 lalu, Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial Facebook milik mereka. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU , maka kami lakukan tahap dua kasus ini Selasa (18/1/2021) kemarin," kata Latif.

Latif menambahkan jika kedua tersangka dua kali mangkir saat dipanggil untuk tahap dua ke . "Panggilan ketiga kami lakukan langsung dengan menjemput kedua tersangka di kediamannya di Surabaya dan langsung kami antar ke untuk dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya," terangnya.

"Semua sudah sesuai prosedur dan undang-undang, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Beberapa saat setelah penangkapan itu dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selesai pemberkasan, keduanya dibolehkan pulang," imbuhnya.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 37 Ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 Ayat 1,” pungkasnya. (cat/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video