Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Ban di Sidoarjo Dihukum 20 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Ban di Sidoarjo Dihukum 20 Bulan Penjara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 18 Januari 2021 21:16 WIB

Hakim menyidangkan perkara. (foto: ist)

Namun, uang yang telah dibayar semua dengan total sebesar Rp 138 juta tersebut tidak dibayarkan ke pihak perusahaan. Terdakwa justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucap Teguh Sarosa, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis di Ruang Sidang Delta Tirta. (cat/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video