Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan dan Pedagang di Kediri Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 18 Januari 2021 11:23 WIB
Selain sabu seberat 0,41 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon genggam warna merah dan hitam.
"Petugas lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut," kata Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP," pungkasnya. (uji/zar)