Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Penggelap Sepeda Angin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 15 Januari 2021 13:05 WIB
"Kami tangkap saat para tersangka ini menawarkan sepeda angin dengan jumlah banyak di kawasan Krian. Per unit oleh tersangka dijual seharga Rp 1,2 juta. Padahal, harga aslinya yakni Rp 2,7 juta. Dijual separuh dari harga aslinya," papar Kasatreskrim.
Hasil pemeriksaan tersangka, mereka menggelapkan barang dari PT Roda Pasific Mandiri. Sepeda angin berjumlah 230 yang seharusnya dikirim ke Cilacap itu digelapkan ke Jombang. "Barang bukti tinggal 171 unit dan truk," terangnya.
Selain menggelapkan ratusan sepeda angin, komplotan ini juga pernah menggelapkan barang berupa kopi pada setahun yang lalu. Sayang, otak dari penggelapan ini berhasil kabur. Dia adalah SK.
"Identitas tersangka dan alamatnya sudah kami kantongi. Tapi saat hendak kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil lolos. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadagan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.(cat/ns)