Ingatkan Warga Terkait Larangan Penggunaan Simbol FPI serta Aktivitasnya, Sebar Maklumat Kapolri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 09 Januari 2021 20:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol FPI (Front Pembela Islam). Dikarenakan sesuai keputusan pemerintah, bahwa FPI ditetapkan sebagai ormas terlarang.
Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bakal ditindak sesuai peraturan UU yang berlaku.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
Berdasarkan itulah, Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.