BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan, Loh Kok Didistribusikan?
Editor: tim
Senin, 04 Januari 2021 19:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat secara masif telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke semua provinsi seluruh Indonesia. Tapi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengingatkan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, dilansir Tempo.co, Senin, 4 Januari 2021.
BACA JUGA:
Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
(Vaksin covid-19 tahap pertama tahun 2021 mulai tiba di Jawa Timur, Senin (4/1/2021) pagi. foto: ist)
Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.