PCNU Kota Surabaya Dibekukan
Editor: Tim
Sabtu, 02 Januari 2021 18:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya dibekukan sekaligus dikarteker. Pembekuan itu tertuang dalan surat keputusan PBNU No. 611/A.II.04.d/12/2020 yang kini beredar di media sosial.
"Mencabut Surat Keputusan PBNU, nomor 30.a/A.II.04.d/10/2020, tertanggal 18 Shafar 1442 H/6 Oktober 2020 M tentang perpanjangan Masa Khidmat PCNU Kota Surabaya," demikian salah satu poin keputusan surat bertanggal 28 Desember 2020 itu.
BACA JUGA:
Khofifah Usul Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
LAZISNU dan Fatayat Surabaya Rihlah Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
Surat keputusan PBNU itu kemudian menunjuk Robikin Emhas sebagai Ketua Karteker PCNU Kota Surabaya. Robikin didampingi beberapa wakil ketua, antara lain, KH. Lukman Al-Hakim Haris, KH. Aizuddin Abdurrahman, Dr. H. Miftah Faqih, dan Sekretaris H. Andi Najmi Fuadi, serta Wakil Sekretaris Drs. H. Nurul Yaqin Ishaq.
Surat penunjukan dan pengesahan karteker PCNU Kota Surabaya itu ditandatangani Rais Aam Syuriah PBNU KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.