Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 10 Desember 2020 19:28 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan pencekalan Rizieq Shihab beserta 5 tersangka lainnya.

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video