​Dinilai Berpihak ke Salah Satu Paslon, KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dinilai Berpihak ke Salah Satu Paslon, KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 05 Desember 2020 19:22 WIB

Novli Bernado Thyssen saat di Bawaslu Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait selebaran "Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya" yang beredar ke warga berbuntut panjang. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim mengadukan Wali Kota Surabaya bersama warga Surabaya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, di Jalan Tanggulangin, Tegalsari Surabaya, Sabtu (5/12).

Novli Bernado Thyssen, Ketua KIPP Jatim mengatakan, Wali Kota Risma telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya atas dugaan pelanggaran Pasal: 71 ayat 1, Pasal 71 ayat 3, Pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegas Novli pada awak media di Kantor Bawaslu Jatim.

"Berdasarkan fakta-fakta, kami melaporkan Wali Kota Surabaya ke Bawaslu Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak Rp 600 ribu sampai dengan Rp 6 juta," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video