Sinergi Disperdagin dan DPM-PTSP Kota Kediri Fasilitasi Izin Usaha Bagi UMKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 26 November 2020 13:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Semenjak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, pengurusan izin usaha terasa semakin mudah. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri melalui platform oss.go.id.
Namun harus diakui, tidak semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut, lantaran keterbatasan penguasaan teknologi. Karena itu, Disperdagin berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menyelenggarakan fasilitasi pengurusan izin usaha yang diikuti 40 peserta, Kamis (26/11).
BACA JUGA:
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Peringati Hari Bumi dan Air Dunia, Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Pj Wali Kota Kediri
Plt. Kepala Disperdagin Drs. Nur Muhyar melalui Kabid. Perindustrian Tintawati, menekankan pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM.
"Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," tegasTintawati saat membuka kegiatan.