Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Eks Lokalisasi Padang Bulan​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Eks Lokalisasi Padang Bulan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 16 November 2020 18:34 WIB

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat sedang menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

Kemudian tersangka DE membujuk rayu kedua korbannya tersebut, untuk bersedia bekerja di sebuah kafe kopi bergaji besar. Kedua korban ini pun tergiur, lalu DE mengajak kedua korbannya ini bertemu dan diserahkan ke tersangka MY.

Bukannya dipekerjakan seperti yang dijanjikan, kedua korbannya ini malah disekap, lalu dijual kepada tersangka SW dan diminta untuk melayani nafsu berahi pria paruh baya tersebut.

"Korban yang masih di bawah umur ini dijual seharga Rp 150 ribu. Dengan pembagian, Rp 100 ribu untuk korban, sisanya Rp 50 ribu diambil tersangka MY," ungkapnya.

Arman menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainnya. Saat ini, kedua tersangka MY dan SW ditahan di Rutan .

"Kedua tersangka MY dan SW dijerat Pasal 2 dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

"Sedangkan tersangka DE yang masih di bawah umur, rencananya diserahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak," pungkasnya. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video