Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 12 Januari 2023 20:02 WIB
MAKASSAR, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yang berinisial AD (17) dan MF (14) di Makassar melakukan penculikan dan pembunuhan bocah SD yang berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.
Motif pembunuhan tersebut dikarenakan tergiur situs jual beli organ manusia dan akan mendapatkan uang dari hasil perdagangan tubuh manusia tersebut.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
Pada dasarnya penjualan organ tubuh milik pribadi dan penjualan organ tubuh milik orang lain sama-sama termasuk tindak pidana.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam Pasal 64 ayat 3 disebutkan secara tegas tentang hukum menjual organ manusia.
"Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun", bunyi aturan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...