Kemendagri Keluarkan Surat Rekom Terkait Netralitas ASN, Salah Satunya kepada Wali Kota Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 02 November 2020 15:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan atensi khusus terkait netralitas ASN dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan surat rekomendasi KASN tertanggal 27 Oktober, bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober, terdapat 131 rekomendasi KASN untuk 67 Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), salah satunya adalah Wali Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Resmi Terima SK dari Partai Golkar, Khofifah-Emil Mohon Doa Lanjutkan Jatim Cettar Jilid Dua
Tak Rekom Risma, PDIP Ngotot Rayu Khofifah, Ternyata Usung Nama Ini untuk Cawagub
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
Dalam lampiran surat rincian rekomendasi KASN tersebut, di urutan ada 129 Wali Kota Surabaya, R-1194/KASN/4/2020, tertanggal 15 April 2020, dengan jenis hukuman Disiplin Sedang.
Adapun rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku PPK dan telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, rinciannya 10 Pemerintah Provinsi (terdapat 16 rekomendasi belum ditindaklanjuti), 48 Pemerintah Kabupaten (terdapat 104 rekomendasi belum ditindaklanjuti), dan 9 Pemerintah Kota (terdapat 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti).
Dalam surat rekom itu juga dijelaskan, bahwa PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nf/rev)