​Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda Jongbiru Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda Jongbiru Diringkus Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 31 Oktober 2020 09:30 WIB

Tersangka Krisna Frahma Sadewa dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

Menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang diamankan adalah Pil Dobel L sebanyak 168 butir di dalam plastik kresek warna hitam, satu buah toples plastik warna putih, satu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L, uang tunai hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 241.000, satu buah alat press plastik, dan satu unit Hp Oppo warna hitam putih.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (uji/ns)

 

 Tag:   narkoba kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video