Edarkan Sabu-Sabu, Pemuda Kepung Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 19 Februari 2023 18:29 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, MA alias Gambleh (21) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ditangkap Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kepung ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, ternyata benar bahwa ada orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MA. Akhirnya MA kita amankan di rumahnya," kata Ridwan, Minggu (19/2/2023).
Simak berita selengkapnya ...