Diduga Posting Ujaran Kebencian Soal Operasi Yustisi, Pria di Blitar Diperiksa Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 26 Oktober 2020 14:49 WIB
"Pelaku jengkel hingga akhirnya menulis postingan itu. Namun dia tidak menyangka ternyata postingannya yang kemudian viral itu mengandung ujaran kebencian," jelas Iptu Ahmad Rochan, Senin (26/10/2020).
AD sempat menonaktifkan akun Facebook-nya usai postingannya viral. Namun jejak digitalnya telah menyebar ke mana-mana hingga akhirnya polisi berhasil menemukan pemilik akun. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AD. Ia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku tidak ditahan, melainkan hanya diberi peringatan dan juga diminta membuat surat pernyataan," tegas Iptu Ahmad Rochan.
Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan dan menekan penularan Covid-19, polisi dan TNI bersama Satpol PP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 memang gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan bakal disidang di tempat dan dikenai sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya. (ina/zar)