Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Gresik Hentikan Pelaporan Kontrak Politik Paslon Niat-Barugres | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Gresik Hentikan Pelaporan Kontrak Politik Paslon Niat-Barugres

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 18 Oktober 2020 12:23 WIB

Dari kiri: Imron Rosyadi, Bukti MoU Paslon Niat dan Barugres, Hariyadi (pelapor). (foto: ist)

Karena itu, tambah Imron, Bawaslu menghentikan penanganan kasus pelaporan kontrak politik berupa MoU Paslon Niat dengan Barugres.

Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video