DPRD Gresik Tak Bisa Tindak Lanjuti Kasus PKH untuk Menangkan Bacaleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Tak Bisa Tindak Lanjuti Kasus PKH untuk Menangkan Bacaleg

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 08 Oktober 2023 17:21 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mohammad.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD , Mohammad, menyatakan bahwa pihaknya tak bisa memanggil Ummi Khoiroh selaku kepala dinas sosial, dan koordinator kabupaten Program Keluarga Harapan (), Diana Tri Ratnaningtyas. 

Pasalnya, belum ada laporan atau pengaduan terkait indikasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dimobilisasi untuk pemenangan bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 ke DPRD .

"Kami dalam bekerja terikat regulasi. Sejauh ini kami tak bisa tindaklanjuti tengara KPM diseret-seret dalam politik praktik untuk pemenangan bacaleg tertentu," kata Mohammad kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, jika ada persoalan di masyarakat kemudian DPRD bisa menindaklanjutinya, mengacu perundangan dan tata tertib (tatib) DPRD Nomor 1 tahun 2019, prosedurnya ada aduan dari masyarakat ke pimpinan DPRD melalui sekretariat (setwan).

Selanjutnya, sebagai tindaklanjutnya, pimpinan DPRD memberikan rekomendasi agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terkait. Namun, kata Mohammad, sejauh ini belum ada pengaduan.

"Yang saya ketahui sejak kasus KPM ditengarai dimobilisasi untuk pemenangan bacaleg 2024, belum ada pengaduan yang masuk. Makanya, komisi kami yang membidangi tak bisa menindaklanjutinya," urai Bendahara DPC PKB ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video