Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 10 Oktober 2020 18:04 WIB

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno, saat memberi keterangan kepada wartawan. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

Menurut Hendratno, dalam ketentuan pasal 2 PMK-134/PMK.04/2019 tentang perubahan atas PMK-94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, disebutkan saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa di antaranya adalah hasil tembakau untuk jenis sigaret, yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Kemudian, lanjutnya, hasil tembakau untuk jenis cerutu, yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; hasil tembakau untuk jenis rokok raun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;

"Pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau rajang/campur untuk dijual/diserahkan ke pabrik hasil tembakau lainnya, tetap mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPBC untuk memproduksi barang selain barang kena cukai yang diizinkan," pungkas Hendratno, usai acara sosialisasi kepada Komunitas Tingwe, di sebuah cafe Jalan Penanggungan, Kota Kediri, Sabtu (10/10). (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video