Komisi B DPRD Jatim Inisiasi Perda Desa Wisata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 05 Oktober 2020 21:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebutuhan anggaran dan status kepemilikan lahan menjadi persoalan yang serius untuk program pengembangan desa wisata di Jawa Timur. Fakta ini terungkap saat Komisi B DPRD Jatim melakukan dengar pendapat dengan para pelaku desa wisata beberapa waktu lalu.
Dampak dari legalitas status kepemilikan lahan tersebut mengakibatkan banyak desa wisata sulit berkembang karena kesulitan mencari bantuan dana. Akibatnya, mereka tidak bisa merenovasi obyek wisata atau bahkan berinovasi sehingga pengelolaan desa wisata terpaksa dilakukan seadanya.
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
Persoalan lain, beberapa obyek desa wisata juga berada di kawasan lahan milik Perum Perhutani. Akibatnya, desa selaku pengelola tidak dapat mengembangkan, misalnya memperluas atau merenovasi fasilitas yang tersedia.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengakui problem tersebut. Karena itu, DPRD Jatim akan menginisiasi pembentukan Perda Desa Wisata. Regulasi ini dibuat untuk memberi perlindungan dan pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim yang potensinya luar biasa.
Simak berita selengkapnya ...