Sekdes Cempokorejo Ditetapkan Tersangka Kasus BPNT, Warga Demo Minta Diberhentikan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 02 Oktober 2020 19:04 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban meminta kejelasan terkait status Sekdes Cempokorejo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program BPNT.
Dengan membawa spanduk, warga mendesak Pemkab Tuban bertindak tegas terhadap Sekdes Cempokorejo, Susilo Hadi Utomo yang diduga telah melakukan penyelewengan program BPNT yang menjadi hak warga kurang mampu.
BACA JUGA:
Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
18 Desa di Tuban Terendam Banjir, BPBD Siagakan Petugas dan Perahu Karet
PCNU dan Polres Tuban Berikan Bantuan Air Bersih di Beberapa Desa Terdampak Kekeringan
BRI Tuban Salurkan Ribuan Pohon Produktif di 22 Desa
"Kami ke sini meminta kejelasan status sekdes, diberhentikan atau tidak. Kami minta untuk diberhentikan biar tidak menular ke pejabat yang lain," ujar salah satu warga Cempokorejo, Julianto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (2/10).
"Sebagai warga biasa, kami mengidamkan pemimpin yang berprestasi guna memajukan masyarakat desa dan membina generasi muda," tambahnya.
Ia berharap penegak hukum bisa memproses kasus tersebut seadil-adilnya. "Sepenuhnya kita menyerahkan kasus ini kepada pihak-pihak yang berwajib karena sudah masuk proses hukum. Kalau ikhlas membela rakyat, masalah ini pasti akan bisa diselesaikan," pungkasnya.