​Catat, Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Tuban Tidak Dipungut Biaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Catat, Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Tuban Tidak Dipungut Biaya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Rabu, 16 September 2020 18:44 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Bambang Dwi Murcolono. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Bambang Dwi Murcolono menegaskan, mengambil barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum dan kasusnya dinyatakan selesai, tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Kalau BB itu milik korban maka bisa diambil tanpa dipungut biaya. Tapi, untuk BB hasil kejahatan tersangka, maka akan dilelang dan masuk negara," ujar Kajari Tuban, Rabu (16/9/2020).

Kata dia, guna menghilangkan mindset mengambil harus pakai tebusan, kejari bakal membuat inovasi on the spot. Ke depan masyarakat yang sebagai korban tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil BB. Pasalnya, petugas akan mengantar BB yang sudah berkekuatan hukum ke alamat rumahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kejari Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video