Catat, Ambil Barang Bukti di Kejaksaan Tuban Tidak Dipungut Biaya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Rabu, 16 September 2020 18:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Bambang Dwi Murcolono menegaskan, mengambil barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum dan kasusnya dinyatakan selesai, tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kalau BB itu milik korban maka bisa diambil tanpa dipungut biaya. Tapi, untuk BB hasil kejahatan tersangka, maka akan dilelang dan masuk negara," ujar Kajari Tuban, Rabu (16/9/2020).
BACA JUGA:
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
Kata dia, guna menghilangkan mindset mengambil harus pakai tebusan, kejari bakal membuat inovasi on the spot. Ke depan masyarakat yang sebagai korban tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil BB. Pasalnya, petugas akan mengantar BB yang sudah berkekuatan hukum ke alamat rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...