Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 07 Agustus 2023 20:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah inkrah.
Pemusnahan macam-macam BB tersebut, digelar di depan kantor kejaksaan setempat dengan melibatkan jajaran forkopimda sekaligus Dinas Kesehatan, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Kajari Tuban, Armen Wijaya menjelaskan, pemusnahan BB tersebut dipastikan sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan hakim.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir dan pil tramadon 70 butir serta 5 handphone.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan PN selama 2022-2023," kata Armen sapaan akrabnya.
Mantan Kajari Gorontalo tersebut, menuturkan, BB yang dimusnahkan paling menonjol ialah pil koplo jenis dobel L. Hal tersebut menjadi perhatian Kejari untuk turut serta menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban.
Bahkan, akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri.
Simak berita selengkapnya ...