Kejari Tuban Sita Aset Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Rabu, 22 November 2023 20:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).
Gudang yang disita itu milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.
BACA JUGA:
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Polresta Sidoarjo Bantu Korban Banjir di Kudus dan Demak Jateng
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp3 miliar.
"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2023).
Ia mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Simak berita selengkapnya ...