KPU Gresik Nyatakan Syarat Kesehatan Paslon Niat dan QA Klir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Gresik Nyatakan Syarat Kesehatan Paslon Niat dan QA Klir

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 15 September 2020 11:04 WIB

Bapaslon Niat dan QA saat mendaftar di KPU. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Untuk surat mundur keduanya dari keanggotaan DPRD Gresik sudah tak ada soal. Sudah ada," ungkap Vety seraya mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu SK pemberhentian Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif di DPRD Gresik dari Gubernur Jatim.

KPU memberikan batas waktu H-30 hari sebelum coblosan Pilbup 9 Desember 2020. "Jadi, 30 hari sebelum coblosan Pilbup 9 Desember, SK Pemberhentian keduanya sudah harus diserahkan ke KPU," papar Vety.

Sementara untuk petahana, yakni Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim (paslon QA) harus sudah menyerahkan surat persetujuan cuti di luar tanggungan negera pada saat hari pertama kampanye, tanggal 26 September.

"Sejauh ini semua persyaratan kedua paslon bisa dipenuhi meski ada sejumlah syarat yang harus disempurnakan. Tinggal nunggu SK pemberhentian 2 anggota DPRD dari Gubernur dan izin cuti Wabup dari Gubernur," pungkas Vety. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video