Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Protokol Covid-19 di Bojonegoro Kena Tilang Tipiring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 14 September 2020 23:01 WIB
"Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro ke depan akan terus melakukan razia secara masif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," tandas kapolres.
Masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah kita kenakan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkas pria asli Kota Ledre itu.
Sementara itu, 25 pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 ini rata-rata sedang nongkrong di warung kopi. (nur/ian)