Operasi Masker Digelar di Kota Blitar, Hari ini Sanksi Sita KTP, Besok Langsung Denda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Masker Digelar di Kota Blitar, Hari ini Sanksi Sita KTP, Besok Langsung Denda

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 September 2020 12:01 WIB

Petugas menghentikan pengendara mobil yang kedapatan tak memakai masker.

"Untuk itu perlu dilakukan langkah untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini juga sudah ada payung hukumnya. Di Jatim sudah punya payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan," ujar Leonard M. Sinambela.

Ia menjelaskan, untuk razia di hari pertama, pihaknya memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan KTP. Kemudian untuk razia hari berikutnya baru akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda. Di mana dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.

"Kami besok akan menggandeng pengadilan dan kejaksaan. Kita hadirkan hakim dan kita langsung eksekusi pelaksanaan dendanya berikut juga melalui mekanisme Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan menyiapkan BAP pemeriksaan singkat, dan akan disidangkan. Dengan harapan nantinya semua patuh hukum, karena kita sudah masuk pada fase penegakan hukum. tolong dipatuhi dan disiplin sehingha kita terhindar dari penularan," pungkasnya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video