Sempat Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Siapkan Mekanisme WFH Bagi Pegawai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sempat Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Siapkan Mekanisme WFH Bagi Pegawai

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 09 September 2020 15:04 WIB

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto. (foto: ist).

"Regulasi dan mekanismenya sedang disusun. Namun yang harus dipahami, WFH artinya tetap bekerja, hanya pindah tempat di rumah," tegasnya.

Lebih lanjut, Suyoto menjelaskan jika kondisi perkantoran di jajaran saat ini sudah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan. Selain diharuskan memakai masker dan cuci tangan, tempat duduk untuk para pegawai juga diberi jarak minimal 1 meter.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020, aturan ini perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, jika berada di zona oranye, maka seharusnya 50% ASN WFH dan sisanya bekerja di kantor.

Sementara jika masuk zona merah yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal, sisanya 75% WFH. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 75%, sisanya WFH. Untuk di zona hijau, jumlah pegawai yang bekerja di kantor dapat diatur maksimal 100%. (ina/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video