Resahkan Warga, Polres Jombang Bubarkan Balap Liar, Puluhan Motor Diangkut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 07 September 2020 18:04 WIB
"Kita amankan 66 kendaraan. Sebanyak 22 tilang STNK, 4 tilang SIM, dan 26 kendaraan lainnya kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat," terangnya.
Saat ini, 26 kendaraan sudah diamankan di Satlantas Polres Jombang. Bagi pemilik kendaraan nanti wajib menunjukkan bukti surat-surat kendaraan, mulai STNK hingga BPKB.
Dijelaskan Haris, bila pemilik motor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, pihaknya akan melimpahkannya ke pihak Satreskrim Polres Jombang.
"Mekanisme kita kan penilangan, BB-nya (barang bukti) diamankan. Setelah mereka melaksanakan sidang atau bayar tilang, bukti pembayaran tilang disertakan ke kita, sama membawa STNK. Seumpama tidak ada STNK, maka kita limpahkan ke reskrim," tegas Haris.
"Karena seringnya ada aktivitas balap liar di wilayah tersebut, petugas akan melakukan patroli rutin," pungkas Haris. (aan/ian)