Jelang Pilkada, Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Mendadak Dipindah ke Lapas Sragen
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 26 Agustus 2020 16:22 WIB
"Kalau pemindahan ini untuk kepentingan pembinaan dan keamanan. Pembinaan dan keamanan sifatnya umum. Ada laporan, ditindaklanjuti kementerian," imbuhnya.
Samanhudi Anwar divonis lima tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Usai divonis, Samanhudi sudah mengalami dua kali pemindahan.
Samanhudi pertama menghuni Lapas Kelas II A Sidoarjo, lalu dipindah ke Blitar atas permintaan keluarga pada 14 Februari 2020 lalu, hingga kemudian digeser ke Sragen.
Pemindahan Samanhudi yang secara tiba-tiba ini memunculkan spekulasi. Samanhudi dipindah menjelang agenda Pilwali Blitar 2020. Di mana anak sulung Samanhudi, Hendry Pradipta Anwar mendapatkan rekomendasi melaju di Pilwali Blitar 2020 berdampingan dengan Politikus PKB, Yasin Hermanto. Kedua paslon ini bakal menjadi pesaing paslon petahana Santoso-Tjujuk Sunarya.
Spekulasi lain yang beredar adalah adanya isu aktivitas rapat internal di dalam lapas kaitannya dengan strategi memenangkan Henry-Yasin. Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak lapas. (ina/zar)