Jelang Pilkada, Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Mendadak Dipindah ke Lapas Sragen
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 26 Agustus 2020 16:22 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar secara mendadak dipindahkan ke Lapas Sragen Jawa Tengah setelah sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Blitar. Samanhudi yang tersandung kasus korupsi proyek SMPN 3 Kota Blitar, dipindahkan pada Selasa (25/8/2020) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan. "Iya, dipindah tadi malam sekitar jam delapan," ujar Bambang kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/8/2020).
BACA JUGA:
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Bambang menjelaskan, pemindahan Samanhudi merupakan instruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menyusul adanya laporan dan pengaduan ke internal Kemenkumham soal Samanhudi. Namun Bambang tidak bersedia menjelaskan secara detail laporan yang dimaksud.
"Kami hanya secara teknis saja. Di luar itu kami tidak punya kewenangan lagi. Yang jelas ada tim melakukan pemeriksaan klarifikasi. Kami tidak berhak menyampaikan hasil klarifikasi dari tim ke publik," ungkapnya.
Bambang menambahkan, pemindahan ini dalam rangka pembinaan dan keamanan yang dilakukan oleh Kemenkumham. Hal ini umum terjadi bagi para binaan lapas.