Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 21 Agustus 2020 15:12 WIB

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Terkait bentuk sanksi berupa sosial. Yakni, masyarakat akan diminta membersihkan mushola, atau tempat-tempat ibadah lainnya.

"Selain sanksi, akan ada denda pula. Yakni mungkin bisa didenda harus menyetorkan masker 5 buah. Kemudian, hasil pengumpulan masker dari razia tersebut akan disebarkan ke masyarakat lain yang belum punya masker," terangnya.

Sementara sebelum 24 Agustus ini, tambah Mukhlason, bagi mereka yang tidak patuh Protap Kesehatan, juga bakal disanksi pemberian tindakan fisik berupa push up.

"Kalau sejauh ini, di lingkup kepolisian sudah diterapkan hal ini, di mana anggota yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi tindakan fisik atau tindakan disiplin. Dengan begitu, jadi semua anggota harus wajib menggunakan masker," katanya.

Seiring masih adanya Pandemi Covid-19, Mukhlason berharap masyarakat rajin mencuci tangan di air yang mengalir dan memakai sabun. Lalu, di kantor-kantor juga idealnya disiapkan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan, dan tetap memakai masker, sebagai bentuk pencegahan dini Covid-19. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video