Sosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Kapolres Ponorogo: Langgar Protkes Akan Dikenakan Sanksi​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Kapolres Ponorogo: Langgar Protkes Akan Dikenakan Sanksi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 18 Agustus 2020 14:50 WIB

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat menyosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di hadapan awak media. (foto: ist).

Selain itu, imbuhnya, untuk kerumunan-kerumunan massa seperti halnya pasar dan tempat wisata serta terminal, ke depan akan dicek dan dilakukan patroli.

"Dan yang paling utama dan memang yang diutamakan adalah di internal Polri dulu, makanya dari pagi tadi kita langsung action dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini," ucapnya.

Ia menerangkan, sanksi yang pertama adalah teguran lisan dan diberi imbauan-imbauan untuk selalu menjaga physical distancing dan memakai masker, serta cuci tangan. Untuk sanksi selanjutnya, berupa sanksi kerja sosial, seperti menyapu sampah, dan seterusnya.

"Bisa juga sanksi denda. Untuk sanksi denda kita harus membuat peraturan bupati, karena kaitan dengan jumlahnya dan kita serahkan ke pemerintah daerah, dan sifat kita hanya melaksanakannya," terangnya.

"Yang terakhir, penghentian atau penutupan penyelenggara usaha, kalau memang kita sudah peringatkan, sudah kita beri sanksi sosial, kita denda tapi masih tetap melanggar langsung kita jatuhi sanksi tersebut," pungkasnya. (nov/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video