Sosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Kapolres Ponorogo: Langgar Protkes Akan Dikenakan Sanksi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 18 Agustus 2020 14:50 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Selasa (18/8/2020).
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes) guna pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polsek Slahung Distribusikan Air Bersih di Banyuripan Ponorogo
"Dalam inpres tersebut sudah tertera bahwa sebagai Polri, TNI, dan pemerintah daerah, kita harus membentuk lima satgas. Yang pertama adalah satgas pengawasan, yang kedua satgas patroli, yang ketiga satgas pembinaan dan disiplin, untuk yang keempat satgas penegakan hukum, dan yang kelima adalah satgas dokumentasi dan publikasi,” ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, untuk para pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Aparat juga harus meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakan disiplin. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat, sehingga bisa memotong penyebaran Covid-19.
"Untuk sasaran utamanya nanti adalah internal Polri. Dua hari ini akan saya tegaskan kepada masyarakat dan anggota Polri sendiri. Dan tadi memang ada dari 5 anggota yang melanggar dan juga 5 masyarakat, langsung kita tindak sesuai dengan sanksi. Untuk pelayanan publik ke depan, baik pelayanan dari mal dan di tempat pelayanan-pelayanan mana pun seperti juga SIM, SKCK, dan pelayanan pemerintahan, nanti akan kita lakukan tindak lanjut dari inpres ini,” tegasnya.