Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 14 Agustus 2020 22:12 WIB

Suryo Alam Cs, bersama warga Mlarak saat menghadiri persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.

"Padahal pengakuan secara fakta, dari warga menyatakan tidak pernah datang ke Yogya. Jelas keterangan notaris PT. GSS yang diberikan dalam persidangan itu bentuk pengingkaran terhadap suatu jabatan adalah hukum. Ikatan jual beli semuanya itu diingkari oleh notaris PT. GSS," terangnya.

Menurutnya, sebelumnya warga tidak pernah bertemu dengan notaris. Bahkan baru pertama kali ini bertemu di persidangan. "Tidak menutup kemungkinan bila diselesaikan secara perdata, ya kita selesaikan perdata. Bila tidak bisa, maka akan kami tempuh secara pidana. Langkah cepat tetap nanti menunggu hasil dari pengawas daerah dalam kurun waktu 30 hari harus ada putusan," tegasnya.

Sementara Kades Mlarak, Boiran mengaku sangat menyangkan apa yang dikatakan Budi Untung selaku notaris PT. GSS. "Warga kami datang ke Yogya itu jelas tidak benar. Jadi jelas itu fiktif semuanya," tuturnya.

Sementara itu, Hendrik Budi Untung enggan memberikan keterangan terkait hasil sidang di Kanwil Kemenkumham. Ia justru meminta agar kasus ini tidak diberitakan. "Jangan, jangan dipublikasikan, jangan diberitakan," tukasnya. (nov/rev)

 

 Tag:   sengketa ponorogo

Berita Terkait

Bangsaonline Video