​Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 18 Februari 2021 17:35 WIB

Warga Desa Mlarak didampingi oleh Penasehat Hukum SM Law Office Suryo Alam, SH. MH - Mega Aprillia, SH, Didik Hariyanto, SH dan Ratih Laraswati, SH.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (18/2/2021), guna mengikuti jalannya sidang perdana terkait kasus jual beli tanah dengan PT Global Sekawan Sejati Yogyakarta. Kasus tersebut tak kunjung usai hingga 3 tahun lebih. 

Diketahui, ada 24 warga Desa Mlarak yang menuntut keadilan dengan melayangkan gugatan kepada PT Global Sekawan Sejati terkait kasus jual beli tersebut. Mereka didampingi oleh Penasihat Hukum SM Law Office Suryo Alam, S.H., M.H., - Mega Aprillia, S.H., Didik Hariyanto, S.H., dan Ratih Laraswati, S.H.

Usai sidang, Suryo Alam kepada awak media mengungkapkan, sidang perdana gugatan 24 warga Desa Mlarak kepada PT Global Sekawan Sejati dihadiri kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Seluruh pihak penggugat hadir,  sedangkan dari PT Global Sekawan Sejati selaku pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, beserta Edi Purwanto turut tergugat satu yang merupakan mantan Kepala Desa Mlarak.

"Ada yang belum hadir, sehingga diputuskan oleh Majelis Hakim untuk menunda sidang untuk memanggil pihak-pihak yang belum hadir pada persidangan hari ini," terangnya.

"Sidang kedua Kamis, tanggal 25 Februari untuk melengkapi pihak-pihak yang belum hadir," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video