Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 14 Agustus 2020 22:12 WIB

Suryo Alam Cs, bersama warga Mlarak saat menghadiri persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa jual beli tanah milik 24 warga Mlarak Ponorogo terus berlanjut. Kini sudah memasuki tahap persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta antara penggugat kuasa hukum Suryo Alam Cs dengan tergugat Hendrik Budi Untung selaku notaris dari PT. Global Sekawan Sejati (GSS), Jum'at (14/8/2020).

Persidangan gugatan yang digelar pukul 14.00 WIB itu, juga dihadiri 24 warga Mlarak yang menjadi korban.

Suryo Alam Cs, selaku kuasa hukum dari 24 warga mlarak mengatakan, pihaknya mengadukan notaris karena yang bersangkutan melakukan perbuatan ingkar.

"Jadi Hendrik Budi Untung selaku notaris seolah-olah telah membuat ikatan jual beli dan menyatakan 6 warga yang datang ke notaris. Pada kenyatannya, justru warga tidak pernah datang ke notaris yang ada di Yogya itu. Staf notarislah yang memproses itu semua, dan tidak pernah memperkenalkan diri yang ditunjuk oleh PT. GSS," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   sengketa ponorogo

Berita Terkait

Bangsaonline Video