Terindikasi Tak Berizin, Komisi Gabungan Siap Sidak Usaha Pokpokan di Nganjuk
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 11 Agustus 2020 19:08 WIB
Ia menambahkan, selama dua tahun ini usaha pokpokan bisa merugikan negara jika memang tidak memiliki izin. Sebab, kurun waktu selama itu jelas tidak membayar pajak usaha yang dijalankan.
"Itu tidak benar dan ini harus kita lakukan cek, jika salahi aturan harus ditutup usahanya," tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha pokpokan jual beli tebu, Samsudin, saat ditemui menampik jika usaha yang digelutinya tidak berizin.
"Saya sudah memiliki izin usaha terkait jual beli dari petani tebu, jadi tidak ada masalah jika diperiksa, silakan," ujar Samsudin. (bam/zar)