Dapat Perlawanan Hukum dari Agus Suyanto, Begini Langkah BK DPRD Pasuruan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 01 Juli 2020 19:54 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kami akan melakukan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum juga tatib (tata tertib), bahwa surat untuk AS belum mencapai kata final pada pokok permasalahan," jelasnya.
Menurutnya, yang berhak memutuskan permasalahan ini adalah ketua, atau para pimpinan dewan. (ard/zar)