Kejari Kediri Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Sharing Perhutani dan LMDH Budi Daya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 01 Juli 2020 14:55 WIB
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri juga telah memanggil saksi pertama, yakni Giman selaku Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pare. Setelah itu, saat akan mengembangkan kasus ini, terkendala adanya pandemi Covid-19.
"Ini kasus dari tahun 2010-2019, lalu sekarang kita lanjutkan dan mohon ditunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan, supaya ada kepastian," tambah Anang.
Sementara itu, Eko Cahyono, Ketua LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan diperiksa sebagai saksi.
"Benar, saya telah dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan tersebut, ada kaitan dengan permasalahan dana sharing yang dikucurkan oleh pihak Perhutani yang berada di bawah naungan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pare," kata Eko, Rabu (1/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri telah menyerahkan dana sharing produksi kayu dan nonkayu kepada 28 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam lingkup Kabupaten Kediri. Salah satunya adalah LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu yang diketuai Eko Cahyono. Jumlah dana sharing untuk seluruh LMDH itu, mencapai miliaran rupiah.
Kerja sama antara Perum Perhutani dengan LMDH selama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan, baik di bidang tanaman, perawatan, keamanan, serta produksi sehingga bisa meningkatkan pendapatan kedua belah pihak. (uji/zar)