Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Ilegal Loging Kayu Pinus
Editor: Revol
Wartawan: Aris Yudisantoso
Rabu, 14 Januari 2015 22:35 WIB
Ketika ditanya mengenai kelengkapan surat-surat yang semestinya, sopir Truk Agung Setiono yang diketahui adalah warga Desa Surenlor Rt 20 Rw 27 kecamatan Bendungan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi asal usul kayu pinus tersebut. Alhasil pelaku langsung digiring ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Soedjarwoko melalui Kabag Humasnya AKP Siti Munawaroh, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
”Pelaku dikenai pasal 12e juncto pasal 83 ayat 1 b UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,” katanya. Dan saat ini diketahui pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Trenggalek.