Edarkan Ganja, Duo Mahasiswa di Kota Malang Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 23 Juni 2020 20:36 WIB
Mantan Kapolres Kota Batu ini melanjutkan, bahwa kedua tersangka sudah tiga kali menjalankan bisnis haramnya di wilayah Malang. "Sekali transaksi seberat satu kilogram, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, RW dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 2. Sedangkan, tersangka MS dikenai pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkotika tanpa hak.
"Keduanya, diancam hukuman penjara 5 atau 6 sampai 20 tahun kurungan penjara. Satreskoba pun terus melakukan pengembangan kepada jaringan lainnya," pungkasnya. (iwa/thu/rev)