Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 18 Juni 2020 14:35 WIB
Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan pil koplo jenis carnopen tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Warga mengaku resah dengan kabar adanya tindak tanduk mereka di wilayahnya, mereka khawatir keluarga mereka terdampak peredaran barang haram itu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas satreskoba kemudian melakukan penyelidikan ke tengah-tengah masyarakat. Dan akhirnya berhasil membekuk tersangkanya," ujar Harun.
Harun juga memaparkan, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terancam hukuman penjara.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Harun. (qom/zar)