Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 16 September 2021 22:39 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama 12 hari.
Belasan tersangka itu yakni MA , FA alias Nabil, HS alias Kaji Badros, ZN alias Salak, RN, DS, TS, AS, EE alias kembet, KO alias Kis, TW alias Kutil, IKD, MDF, OA, PP, dan DAI.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dari 15 tersangka yang berhasil diamankan dalam ops tumpas narkoba, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Dari mereka kami berhasil menyita barang bukti 9,63 gram sabu, 2.638 butir pil dobel L, dan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 4.115.000, 9 unit Hp berbagai merek, serta 6 unit sepeda motor berbagai merek," ungkap AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskoba AKP Akhmad Khusen, dan Kasi Humas Iptu Jinanto, Kamis (16/9).
Simak berita selengkapnya ...