Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Hatta
Selasa, 02 Juni 2020 14:51 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember se-Karesidenan Besuki, Didik Rudi Suhartono.

Didik juga menjelaskan, karena ancaman hukumannya untuk kasus pembegalan ini adalah di atas 7 tahun, maka pelaku yang masuk kategori anak ini tetap akan menjalani persidangan.

"Tapi saat dilakukan penahanan, akan ditempatkan di sel khusus anak, tidak boleh dicampur dengan dewasa. Karena anak ini punya hak berkembang, dan diperlakukan lemah lembut agar tidak menimbulkan trauma, bahkan saat disidik petugas tidak boleh berseragam," ujarnya.

Hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ada kurang lebih 18 kasus pidana anak selama setahun ini di Jember yang masuk proses persidangan. Sesuai aturan perundang-undangan akan dilakukan sesuai SPPA itu," pungkasnya. (ata/yud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video